Thomas
Stamford Raffles
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTOUW7AKgFpmtZ8rbnCIJS5nCjZqY2OAruq76whWWLFuahOOf6hdmFYn_dqBB-UDSH9lbHaLjV5wug2uXnrXsIOHKhEok-EfHGd7WTFhIb9adtF3Zn5nLRSVKiPEHW1ngnKJsjmw_6byE/s1600/Raffles.jpg)
Raffles dilahirkan di Port
Morant, Jamaica, 6 Juli 1781. Ayahnya, Benjamin Raffles merupakan seorang
kapten, yang kemudian meninggal saat Raffles berumur 15 tahun setelah
terjerat kasus perdagangan budak di
Kepulauan Karibia dan terhimpit krisis ekonomi. Sementara itu ibunya bernama
Anne Lyde Linderman. Dikarenakan kasus
ayahnya itulah keluarga Raffles pun terjerat hutang sehingga membuat
Raffles bekerja sebagai pegawai di
Perusahaan Hindia Timur Britania, perusahaan dagang setengah-pemerintah di
London yang berperan banyak dalam penaklukan Inggris di luar negri. Pada tahun 1805, Ia diangkat ke posisi agen
perusahaan di Pulau Penang. Istri Raffles, Olivia Mariamne, lahir wafat pada tanggal 26 November
1814 di Buitenzorg
dan dimakamkan di Batavia,
tepatnya di tempat yang sekarang menjadi Museum
Prasasti. Di Kebun Raya Bogor dibangun monumen peringatan
untuk mengenang kematian sang istri. Kemudian Raffles menikah lagi dengan
Sophia Hull yang pada tahun 1805. Raffle
dikaruiniai 6 orang anak, yaitu Leopold
Raffles, Flora
Nightingall Raffles, Stamford
Marsden Raffles, Charlotte
Raffles, dan Ella Raffles
Inggris mengangkat Thomas
Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur Jawa pada tahun 1811, dan Lord Minto sebagai
wakil raja di Indonesia. Selama Raffles menjabat sebagai Letnan Gubernur di Jawa, ia telah membuat
berbagai macam kebijakan di berbagai bidang seperti bidang birokrasi dan
pemerintahan, hukum, sosial, ilmu
pengetahuan, serta ekonomi dan keuangan.
Kebijakan ekonomi Raffles di
Indonesia dikenal dengan land rent system.
Land Rent System sangatlah cocok dilaksanakan di Indonesia mengingat
Indonesia merupakan negara agraris. Land
Rent System sebenarnya bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena dengan adanya kebijakan tata
cara pertanian yang bebas membuat rakyat ikut meningkatkan hasil panennya.
Tentu saja hal ini juga akan menguntungkan pemerintah Inggris karena semakin banyak
hasil panen semakin luas pula tanah yang harus disewa sehingga memicu harga
penyewaan tanah tinggi. Raffles pun akhirnya
membuat land rent system sebagai wujud dari kebebasan dan menegakan hukum dalam
pemerintahannya , yaitu berupa :
a) Perwujudan kebebasan dilaksanakan
berupa kebebasan menanam, kebebasan berdagang, dan produksi untuk ekspor.
b) Penegakkan hukum diwujudkan berupa
perlindungan hukum kepada rakyat agar bebas dari kesewenang-wenangan.
Adapun
pokok-pokok land rent system, yaitu :
a.
Segala bentuk penyerahan wajib dan wajib
kerja di hapuskan b. Seluruh tanah menjadi milik pemerintah kolonial sehingga para petani diminta untuk
menyewa tanah tersebut
c. Di berbagai tempat, penyewaan tanah dilakukan dengan adanya kontrak dan batasan
waktu
d. Sewa tanah sebisa mungkin dibayar dengan uang
e. Sistem kekuasaan tradisioal yang berciri secara turun temurun dihapuskan
Land
Rent System sebagai bentuk kebijakan ekonomi yang diterapkan
oleh Inggris berbeda sengan kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh Belanda.
Karena Inggris menjadikan daerah jajahannya sebagai sasaran pemasaran hasil
industrinya sementara Belana dengan VOC-nya hanya berupaya untuk menguras
keuntungan sebanyak mungkin dengan cara memeras rakyat dan memonopoli
perdagangan.
Namun, ada pula
hambatan-hambatan yang terjadi pada saat pelaksanaan land rent system yaitu :
- Sistem Feodal yang telah menjadi tradisi Indonesia
- Pegawai berkualitas yang bertugas untuk mengawasi jalannya land rent system sangat terbatas
- Rakyat belum siap dengan sistem baru dikarenakan masih banyak rakyat yang belum terlalu mengenal ekonomi uang karena terbiasa dengan aturan sewa menyewa
- Raffles wafat pada tanggal 5 Juli 1826 dikarenakan terkena penyakit stroke.
Daftar Pustaka
Masribi, dkk. 2009. IPS Sejarah. Jakarta: RajaGrafindo
Persada
http://id.wikipedia.org/wiki/Thomas_Stamford_Bingley_Raffles
Tidak ada komentar:
Posting Komentar