Struktur Pemerintahan di Mataram
Jabatan pemerintahan di bawah raja dibagi menjadi
dua jabatan pokok, yaitu :
1.
Jabatan
di dalam istana
Dipegang oleh empat wedana lebet
(wedana dalam) yaitu wedana gedong ki wadan, wedana gedong tengen yang bertugas mengurus keuangan dan perbendaharaan istana,
serta wedana keparakki wadan, wedana keparak tengen yang bertugas mengurus keprajuritan dan pengadilan. Keempat wedana dalam ini dikoordinasi oleh patih dalam
(patih lebet). Untuk urusan pemerintahan
di Kutanegara, raja mengangkat dua
orang tumenggung. Baik wedana dalam maupun tumenggung, keduanya termasuk anggota Dewan Tertinggi Kerajaan.
2.
Jabatan
di luar istana
Ada tiga, yaitu jabatan
di wilayah Negara Agung, jabatan di wilayah Mancanegara, dan jabatan
di wilayah Pesisiran. Wilayah Negara Agung terbagi menjadi delapan yang masing-masing dikepalai oleh wedana jawi
(wedana luar). Kedelapan wedana luar ini dikoordinasi oleh patih luar (patih jawi).
Wilayah Mancanegara, baik wetan maupun kilen,
masing-masing dikepalai oleh wedana bupati,
sama seperti di wilayah Mancanegara. Selain bergelar tumenggung atau adipati, wedana bupati
di wilayah Pesisiran juga bergelar Kiai Demang atau Kiai Ngabehi.
Di bidang pengadilan, terdapat jabatan
jeksa yang berhak mengemukakan bukti dan mengajukan tuntutan. Adapun yang
berhak mengadili adalah raja. Sementara itu, pejabat-pejabat seperti wedana dan
bupati tidak mendapat gaji, tetapi mereka mendapat hak tanah gaduhan sebagai tanah
lungguh. Untuk menciptakan ketertiban diseluruh kerajaan diciptakan peraturan-peraturan
yang dinamakan angger-angger. Angger-angger ini harus ditaati oleh seluruh penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar